Bukan Sekadar Penguji, LPPOM Sebagai Pendamping UMKM

RRI.CO.ID, Pontianak - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Barat terus memperkuat edukasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai pentingnya sertifikasi halal.

Auditor Halal LPPOM MUI Kalbar, Didik Haryadi, mengungkapkan dalam proses sertifikasi, LPPOM MUI menegaskan tidak hanya bekerja secara "hitam-putih" atau sekadar meloloskan dan menggugurkan. Pihaknya aktif memberikan rekomendasi dan alternatif bahan bagi UMKM yang kesulitan menemukan bahan baku bersertifikat.

"Jika ada bahan kritis seperti tepung yang difortifikasi atau penggunaan vinegar (cuka) yang belum jelas statusnya, kami carikan alternatif bahan lain yang halal tanpa mengurangi kualitas rasa. Proses ini terkadang memakan waktu karena chef atau pemilik usaha harus menyesuaikan kembali formula mereka," ucap Didik.

Hal itu juga Didik disampaikan saat dialog ruang terbuka dengan tema Menjamin Kehalalan dan Keamanan Produk di 5CM Untan Pontianak disiarkan langsung melalui kanal Pro1 RRI Pontianak, Kamis, 15 Januari 2026.

Mengingat pentingnya regulasi, Didik mengingatkan para pelaku UMKM, bahwa pemerintah telah menggeser tenggat waktu Wajib Halal Oktober (WHO) dari tahun 2024 menjadi 18 Oktober 2026.

Per tanggal tersebut, seluruh produk makanan dan minuman, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang masuk ke Indonesia, wajib memiliki sertifikat halal.

"Saat ini kita berada di bulan Januari, masih ada waktu yang cukup bagi teman-teman UMKM untuk segera mengurus sertifikasi sebelum kewajiban tersebut berlaku penuh pada 2026 nanti," ujar Didik.


Baca juga :

LPPOM MUI Kalbar Dorong Sertifikasi Halal Produk UMKM

Rekomendasi Berita