Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP Kasus Korupsi Zircon
- by Andre Faisal Rahman
- Editor Gordon L Tobing
- 6 Jan 2026
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan terhadap dua gedung kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah.
Langkah ini merupakan rangkaian dari upaya pembuktian dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT. Investasi Mandiri yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Tak tanggung-tanggung, Tim penyidik mendatangi dua lokasi sekaligus, yaitu gedung DPMPTSP yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Palangka Raya serta gedung DPMPTSP di Jalan Yos Sudarso Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, keduanya di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit komputer, satu unit telepon genggam, dan satu box container berisi dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Kasus ini bermula dari kepemilikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare oleh PT. Investasi Mandiri. Lokasi tambang berada di Desa Tewang Pajangan, Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng pada 2020," ujarnya. saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/1/2026) sore.
Namun, dalam praktiknya, PT. Investasi Mandiri diduga telah menyalahgunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng. Persetujuan tersebut digunakan sebagai kedok seolah-olah komoditas zircon yang dijual berasal dari lokasi IUP OP mereka.
"Dari pemeriksaan sejauh ini, PT. Investasi Mandiri justru membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas melalui CV. Dayak Lestari dan pemasok lainnya," kata Hanafi.
Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng. Dokumen tersebut kemudian digunakan PT. Investasi Mandiri sebagai dasar legal untuk menjual komoditas zircon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.
"Penyalahgunaan persetujuan RKAB ini seakan melegalisasi penjualan mineral yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 1,3 triliun, belum termasuk kerugian dari sektor pembayaran pajak daerah," ujar Hanafi.
Selain kerugian finansial, kasus ini juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. PT. Investasi Mandiri diduga membiarkan masyarakat melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan ini berpotensi merusak ekosistem dan melanggar ketentuan perlindungan kawasan hutan yang berlaku," kata Hanafi.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Kalteng masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dan perusakan lingkungan tersebut.