Lahan Rusun Subsidi Meikarta Disiapkan hingga 20 Hektare
- by Namira Kaguma
- Editor Allan
- 17 Jan 2026
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menyiapkan lahan seluas 20 hektare untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Jawa Barat. Total lahan tersebut di dua titik lahan yang telah dialokasikan, masing-masing berukuran 10 hektare untuk proyek tersebut.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyebut kedua lokasi memiliki potensi yang strategis untuk dikembangkan. Menurutnya kawasan ini berada dekat dengan akses jalan tol dan kawasan industri.
“Kalau dari sini ke kawasan industri kira-kira 2,5 kilometer. Kalau dari titik yang pertama tadi lebih dekat ya 2 kilometer, dari sana jalan sekitar 20–30 menit,” kata Menteri Ara saat meninjau lokasi yang akan dibangun rusun di Meikarta, Sabtu 17 Jnauari 2026.
Menurutnya, kedekatan dengan akses transportasi dan pusat aktivitas ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam pemilihan lokasi ini. Ia juga menegaskan, lahan yang disiapkan telah dipastikan ‘clear and clean’ serta tidak berada di area persawahan.
“Kalau sawah tentu tidak boleh, itu sudah jelas. Kita akan bekerja sangat cepat sekali dan kita akan pastikan semua sesuai aturan.” ujarnya.
Selain luas lahan dan aksesibilitas, Kementerian PKP memetakan jarak rusun subsidi ke fasilitas publik. “Saya minta dipetakan berapa jauh ke tempat ibadah, sekolah, pasar, dan rumah sakit, termasuk akses transportasinya,” ujarnya.
MenteriPKP menegaskan, seluruh proses pembangunan akan dilakukan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian, termasuk memastikan status lahan yang digunakan bukan merupakan lahan sawah. “Kalau sawah tentu tidak boleh digunakan. Itu sudah pasti,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak terdapat persoalan hukum terkait pemanfaatan kawasan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lokasi itu dapat digunakan untuk mendukung program perumahan subsidi pemerintah.
"Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut," ucap Budi. Budi menjelaskan, KPK dalam perkara tersebut hanya menyita aset dan uang yang diduga berasal dari suap.
Serta, suap itu diberikan pihak swasta kepada Bupati Bekasi periode 2017–2022, Neneng Hassanah Yasin. Hingga kini, tidak ada penyitaan bangunan maupun unit rumah susun di kawasan Meikarta.