Legislator Dorong Polri Gencarkan Patroli Cegah Child-Grooming

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong Kepolisian Republik Indonesia menggencarkan patroli siber. Langkah ini dinilai penting untuk menekan maraknya kasus child grooming di media sosial.

Abdullah menilai patroli siber yang masif dan proaktif menjadi kunci perlindungan anak di ruang digital. Upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisir praktik manipulasi dan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Dengan menggencarkan patroli siber untuk menindak pelaku child groomana. Polri diharapkan dapat menyelamatkan banyak anak Indonesia yang rentan dieksploitasi,” ujarnya, Sabtu 17 Jamuari 2026.

Anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, dorongan tersebut dilandasi keprihatinan terhadap maraknya kasus serupa. Salah satunya pengalaman Aurelia Moeremans yang pernah menjadi korban child grooming.

Menurut Abdullah, pengalaman tersebut tidak dapat dilihat sebagai kasus personal semata. Fenomena itu dinilai sebagai kejahatan seksual terhadap anak di ruang digital yang belum sepenuhnya terungkap.

Ia mengutip data UNICEF tahun 2022 yang menyebutkan 56 persen korban eksploitasi seksual daring tidak melapor. Korban kerap merasa malu, takut, dan tidak mengetahui mekanisme pelaporan.

“Di sini Siber Polri memiliki peran strategis dengan memantau media sosial, grup chat dan forum.Pemantauan juga dilakukan pada gim daring,” katanya.

Abdullah menekankan patroli siber harus mampu mengidentifikasi akun pelaku dan pola manipulasi komunikasi. Penelusuran tersebut dinilai krusial untuk mencegah korban baru.

Selain penindakan, Abdullah juga meminta Polri memperkuat pencegahan dan pemulihan korban. Edukasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami modus child grooming.

“Pencegahan dilakukan melalui edukasi tentang child grooming dan modusnya. Mekanisme pelaporan aman serta pemulihan ramah anak juga harus diperkuat,” ucapnya.

Ia menegaskan upaya tersebut perlu dilakukan melalui kolaborasi lintas pihak. Keterlibatan sekolah, keluarga, platform digital, serta kementerian terkait dinilai mutlak.

Abdullah juga menekankan pentingnya sanksi tegas terhadap pelaku child grooming. Aturan tersebut telah diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE, dan KUHP.

“Sanksi tegas diperlukan untuk memberi efek jera dan memutus rantai kejahatan. Negara tidak boleh kalah oleh predator digital,” katanya.

Rekomendasi Berita