Satreskrim Aceh Barat Amankan Dua Pemain Judi Slot
- by M. Irhamsyah N.
- Editor Anwar Yunus
- 18 Jan 2026
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, Polda Aceh mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana maisir (perjudian) online jenis slot, Sabtu, 17 Januari 2026, malam. kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses hukum.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK MIKmelalui Kasatreskrim AKP Roby Afrizal SH MH menjelaskan, bahwa kedua terduga pelaku diamankan oleh Unit Resmob sekira pukul 23.00 WIB di dua lokasi berbeda.
"Pertama diamankan di warung kopi di Jalan Manekro, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan dan satu orang disebuah warung kopi di Jalan Nasional, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat," ujarnya.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online jenis slot di salah satu pondok kopi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online.
Adapun identitas terduga pelaku yakni inisial RN (28), identitas Kabupaten Pidie, dengan barang bukti satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang berisi permainan judi online jenis Mahjong. Selanjutnya SF (43), identitas warga Aceh Barat, dengan barang bukti satu unit handphone merek Poco warna hitam yang juga berisi permainan judi online jenis Mahjong.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan permainan judi online jenis slot tersebut," ujarnya lagi.
Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan pemeriksaan keterangan saksi dan mempersiapkan berkas administrasi untuk proses hukum lebih lanjut.