Polres Aceh Barat Ungkap Dua Kasus Narkoba Sehari
- by M. Irhamsyah N.
- Editor Anwar Yunus
- 11 Jan 2026
- Meulaboh
KBRN, Meulaboh: Upaya Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua jam, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (10/1/2026).
Dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 7,94 gram. Pengungkapan kasus pertama bermula sekitar pukul 15.30 WIB.
Petugas Sat Resnarkoba mencurigai seorang pria berinisial TM (40), warga Desa Meureubo, dan langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan TM polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,52 gram, satu unit telepon genggam, serta alat isap sabu berupa pipet dan botol minuman yang telah dimodifikasi.
Kepada petugas, TM mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan TM, petugas memperoleh informasi terkait pemasok sabu tersebut, yakni seorang pria berinisial AR (38), warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo. Tim Sat Resnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AR sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.
Dalam penggeledahan di rumah AR, polisi menemukan 21 bungkus plastik kecil dan satu bungkus sedang berisi sabu seberat 5,42 gram. Selain itu, turut diamankan empat bungkus plastik besar berisi sekitar 400 plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen identitas.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Berkat informasi tersebut, dua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKP Shandy.
Ia menambahkan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Barang bukti sabu juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Shandy menegaskan, Polres Aceh Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Tidak ada ruang bagi narkoba di Aceh Barat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah,” katanya.