Kejari Sumbawa Pulihkan Rp 10,9 Miliar Uang Negara

KBRN, Sumbawa: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa mencatatkan capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2025 dengan berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara lebih dari Rp 10,9 miliar. Capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh bidang yang dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, S.H., M.H, dalam keterangan persnya, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi manifestasi nyata dari komitmen Kejari Sumbawa dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

“Melalui sinergi kinerja di setiap bidang, kami berupaya mewujudkan pelayanan publik dan penegakan hukum yang profesional, guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Kajari Sumbawa.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sumbawa akan terus berupaya memberikan pengabdian terbaik. Menurutnya, keberhasilan yang diraih tidak terlepas dari dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung serta mempercayai Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menjalankan tugas dan kewenangan,” tambahnya.

Sepanjang 2025, capaian kinerja Kejari Sumbawa tersebar di berbagai bidang tugas. Pada bidang manajemen, Kejari Sumbawa melaksanakan pembinaan personel melalui mutasi pegawai masuk dan keluar, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, serta pengelolaan dan penyerapan anggaran.

Di bidang Intelijen, Kejari Sumbawa melaksanakan berbagai program strategis, antara lain Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, penyuluhan dan penerangan hukum, program “Om Jak Menjawab”, serta kampanye antikorupsi. Selain itu, Kejari juga melakukan pengawalan dan pengawasan sejumlah Proyek Pembangunan Strategis (PPS) serta mendukung tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan yang transparan dan akuntabel melalui lomba tertib pengelolaan keuangan desa, kepatuhan entri aplikasi Jaga Desa, dan lomba film pendek Jaksa Garda Desa.

Pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sumbawa menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berkelanjutan. Sepanjang 2025, dilakukan penyelidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi, masing-masing terkait kontrak lahan, penyimpangan penyaluran kredit perbankan, dan penyalahgunaan anggaran bantuan pemerintah desa. Pada tahap penyidikan, ditangani dua perkara, sementara pra-penuntutan sebanyak empat perkara. Penuntutan dilakukan terhadap dua perkara, yakni penyimpangan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) serta kredit perbankan, dan dua perkara telah dieksekusi terkait penyimpangan penyaluran alsintan dan pengelolaan aset desa.

Sementara itu, pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Sumbawa mencatatkan penanganan perkara yang melampaui target. Dari target 200 perkara pada tahap pra-penuntutan, realisasi perkara masuk mencapai 288 perkara. Pada tahap penuntutan, ditangani 261 perkara dengan dominasi kasus pencurian. Tahap eksekusi berhasil direalisasikan sebanyak 266 perkara, yang didominasi kasus pencurian, narkotika, dan penipuan.

Selain penindakan, Kejari Sumbawa juga mengedepankan pendekatan restorative justice. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 13 perkara diselesaikan melalui mekanisme tersebut berdasarkan penilaian objektif dan profesional. Atas capaian ini, Kejari Sumbawa berhasil meraih peringkat pertama se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Sumbawa menandatangani 15 nota kesepahaman (MoU) dengan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Selain itu, ditangani dua Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi dan 150 SKK non-litigasi, 12 kegiatan pendampingan hukum, 121 pelayanan hukum gratis, serta 15 layanan Halo JPN baik secara daring maupun luring.

Melalui bidang Datun pula, Kejari Sumbawa berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 7.686.536.892 melalui jalur non-litigasi terhadap nasabah kredit macet, di antaranya pada BRI, Bank NTB, PT Pegadaian, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Selain itu, Kejari juga menyelamatkan keuangan negara berupa aset tanah seluas 130 hektare berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta uang tunai sebesar Rp 3.310.000.000.

Pada bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Sumbawa melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam dua periode. Pemusnahan meliputi telepon genggam, senjata tajam, pakaian, serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 504,541 gram dan ganja seberat 3,35 gram pada periode pertama. Pada periode kedua, dimusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 202,87 gram dan ganja seberat 489,61 gram.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari lelang barang rampasan negara dan uang rampasan tindak pidana umum telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 110.573.000. Selain itu, Kejari Sumbawa juga melaksanakan pengambilalihan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Sumbawa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024.

Rekomendasi Berita