Gagal Pertahankan LCC di Banding, Jaksa Tempuh Kasasi
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Hayatun Sofian
- 23 Des 2025
- Mataram
KBRN, Mataram: Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB gagal mempertahankan status gedung mal Lombok City Center (LCC) sebagai aset daerah di pengadilan tingkat banding. Namun, kejaksaan memastikan tempuh jalur kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi putusan banding tersebut, Kejati NTB tidak tinggal diam. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said memastikan akan menggunakan jalur hukum lanjutan.
“Makanya kami kasasi terkait gedungnya. Masa lahannya aja (yang dikembalikan) tapi gedungnya enggak,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi di Kejati NTB, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB memutuskan bangunan tersebut dikembalikan kepada PT Bank Sinarmas Tbk Cabang Thamrin Jakarta. Keterangan ini keluar dalam sidang pembacaan putusan banding terhadap terdakwa Lalu Azril Sopandi yang diketuai hakim Ahmad Yasin, Selasa (2/12/2025).
Putusan itu menolak permintaan jaksa agar gedung LCC dikuasai pemerintah daerah sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Majelis hakim banding menetapkan bahwa gedung LCC yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (sHGB) Nomor 01 seluas 47.921 meter persegi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, merupakan objek agunan kredit.
“Dikembalikan kepada PT Bank Sinarmas Tbk Cabang Thamrin Jakarta untuk dilelang guna membayar pinjaman PT Bliss Pembangunan Sejahtera,” bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Majelis hakim banding juga mengubah nilai kerugian negara yang sebelumnya ditetapkan di tingkat pertama. Hakim menyatakan, “Kerugian negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp38.605.440.504,” lebih tinggi dibanding perhitungan pengadilan tingkat pertama.
Kasus LCC berawal dari kerja sama operasi (KSO) pengelolaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat antara PT Patuh Patut Patju (PT Tripat) dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (PT BPS) yang tidak berjalan sesuai perjanjian. Proyek yang direncanakan menjadi pusat ekonomi baru itu mangkrak dan tidak memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.
Kejaksaan menilai kerja sama tersebut merugikan keuangan negara karena aset daerah dalam hal ini sertifikat lahan pemerintah dijaminkan untuk kredit PT Bliss. Kredit didapat dari Bank Sinarmas senilai Rp264 miliar untuk membangun gedung mal LCC.
Penyidikan kemudian menetapkan sejumlah tiga orang sebagai terdakwa. Masing-masing adalah mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, mantan Dirut PT Tripat Lalu Azril Sopandi, dan Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha.
Dalam putusan tingkat pertama pada 13 Oktober 2025, majelis hakim juga telah memerintahkan agar bangunan LCC dikembalikan kepada Bank Sinarmas sebagai pemegang agunan kredit. Pengadilan saat itu menetapkan kerugian negara sejumlah Rp22,7 miliar lebih.
Kejati NTB kemudian mengajukan banding dengan harapan aset tersebut dapat ditarik menjadi milik negara. Namun, dengan putusan banding ini, penyelesaian aset LCC sepenuhnya berada dalam mekanisme pelelangan bank untuk menutup kredit PT Bliss Pembangunan Sejahtera.