Kejari Loteng Telusuri Kerugian Baru Hibah KONI Loteng
- by Maya Oktariva
- Editor Hayatun Sofian
- 11 Des 2025
- Mataram
KBRN, Lombok Tengah: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah periode 2021–2023. Jaksa kini menelusuri potensi kerugian negara yang disebut-sebut jauh lebih besar dari temuan awal, yakni lebih dari Rp100 juta.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Lombok Tengah, terungkap bahwa KONI menerima dana hibah sebesar Rp100 juta setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut. Namun, seluruh pencairan itu tidak disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ). Pola yang berulang ini menimbulkan dugaan kuat bahwa nilai kerugian negara pada kasus tersebut berpotensi membengkak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hary Putra, mengatakan angka kerugian yang teridentifikasi saat ini baru bersifat minimal. Penyidik, kata dia, sedang mendalami kemungkinan adanya kerugian tambahan.
“Kerugian itu pasti ada, minimal Rp100 juta sudah kita kantongi. Tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Penyidik tetap mengembangkan,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan, kerugian minimal tersebut telah didukung alat bukti dan dokumen yang lengkap. Namun, proses pendalaman terus dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran hibah selama tiga tahun itu benar-benar terang-benderang.
“Alat bukti surat sudah ada. Sekarang kami fokus menggali lebih jauh apakah ada potensi kerugian yang lebih besar. Kalau ada pengembangan, langsung kita gas,” katanya.
Sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari pengurus KONI periode sebelumnya hingga pejabat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah.
“Pengurus KONI sudah banyak kita periksa. Dari Dispora juga sudah,” ucap Bratha.
Kasus dugaan korupsi hibah ini pertama kali mencuat pada Mei 2025 setelah Kejari Lombok Tengah menerima laporan masyarakat. Hingga kini, jaksa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.