Penganiayaan Sesama Napi, Tahanan Lapas Blitar Masuk RS
- by Ninda Alivia
- Editor Hanum Oktavia
- 10 Jan 2026
- Malang
KBRN, Blitar : Seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar berinisial H harus menjalani perawatan di rumah sakit usai diduga menjadi korban penganiayaan sesama narapidana. Kekerasan tersebut dipicu konflik pribadi yang berawal di lua penjara.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion mengatakan, peristiwa ini melibatkan narapidana berinisial H, I, D dan B. Konflik dipicu persoalan utang piutang yang terjadi sebelum para narapidana menjalani masa pidana.
"Permasalahan ini merupakan konflik lama yang terjadi di luar Lapas dan kembali mencuat saat para pihak bertemu di dalam Lapas," kata dia, Sabtu (10/1/2026).
Dijelaskan Romi, konflik pertama kali terdeteksi terjadi pada 25 Oktober 2025 saat narapidana I dan D menagih utang kepada H. Merasa terintimidasi, H kemudian melapor kepada petugas jaga.
Petugas lapas segera mengamankan dan memeriksa ketiga narapidana tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui konflik berkaitan dengan utang piutang senilai Rp40 juta. Pihak lapas kemudian memfasilitasi mediasi dengan melibatkan keluarga H.
"Dalam kesepakatan mediasi, keluarga H menyatakan kesediaan membayar cicilan awal sebesar Rp10 juta, dengan tenggat pembayaran lanjutan selama dua pekan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran lanjutan belum terealisasi," ujarnya.
Untuk mencegah konflik berlanjut, petugas melakukan pemanggilan ulang serta memindahkan kamar hunian H ke sel lain. Meski demikian, kekerasan kembali terjadi pada 7 Desember 2025.
Saat petugas melakukan kontrol rutin blok hunian, ditemukan keramaian di kamar H.
Dari hasil pemeriksaan, H diduga mengalami pemukulan oleh narapidana I dan D dengan keterlibatan narapidana lain berinisial B. Petugas langsung melakukan pengamanan dan menjatuhkan sanksi disiplin sementara.
Kondisi H kemudian memburuk pada 5 Januari 2026, saat ia mengalami kejang di dalam sel. Petugas lapas segera merujuk H ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar untuk mendapatkan perawatan medis.
"Hasil pemeriksaan medis menunjukkan H mengalami stroke batang otak dan harus menjalani perawatan di ruang ICU," ungkapnya.
Selain itu, dokter juga menemukan adanya pembengkakan paru-paru, pendarahan lambung, penyakit kulit, serta kekurangan natrium pada tubuh korban.
Pihak Lapas Kelas IIB Blitar telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa Register F serta penundaan hak-hak bersyarat terhadap narapidana yang diduga terlibat. Kasus ini juga telah dikoordinasikan dan diserahkan kepada Polres Blitar Kota untuk penanganan lebih lanjut.