Kopdar Integritas, Edukasi Masyarakat Tentang Anti Korupsi

KBRN, Madiun : Upaya untuk menumbuhkan literasi anti korupsi pada masyarakat dilakukan Kongan.co, Mucoffee, berkolaborasi dengan aliansi BEM se-Kota Madiun. Kegiatan dengan bertajuk ‘Kopdar Integritas, No Korupsi’ itu, berlangsung di Gedung Ramayana, Jalan Pahlawan, nomor 57 Kota Madiun, Kamis (11/12/2025).

Ratusan peserta terlihat antusias, pada kegiatan yang juga sebagai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tersebut. Terlebih, acaranya dikemas cukup menarik, karena diawali dengan pertunjukan seni, mulai live musik, pentas semacam wayang, dan nonton bareng (nobar) film Catatan Merah Andika.

Sementara pada acara inti, ada dialog dengan narasumber Dewan Pengawas Indonesia Corruption Watch (ICW) sekaligus Dewan Transparency International (TI) Indonesia Dadang Trisasongko, Pakar Hukum Pidana UNESA Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, dan Direktorat Jejaring Pendidikan (Jardik) KPK Erlangga Adikusumah.

Dalam pemaparannya, Dadang mengatakan, secara umum korupsi bisa diartikan

fraud, adanya ketidakjujuran, penghianatan atas kepercayaan yang diberikan. Korupsi tidak hanya dilevel seperti pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan, namun bisa terjadi pada setiap orang. “Bicara korupsi, membicarakan kita juga. Tersangkanya kita juga,” ujar dia.

Menurut Dadang, meski tidak memiliki jabatan tapi setiap orang bisa juga korupsi. “Misalnya, kita melakukan itu dengan skala rendah. Kita tidak korupsi triliunan (rupiah), namun dalam istilah Jawa ada

ngenthit, korupsi kecil-kecilan, lalu korupsi dalam pemikiran. Kalau bicara korupsi, telunjuk kita tidak hanya keluar, namun juga menunjuk kita (diri sendiri),” ucap dia.

Dadang menjelaskan, pada peringatan Hakordia ini, adalah saat yang tepat untuk merefleksikan korupsi. “Apa benar kita sudah anti korupsi dan berbuat sesuatu untuk melawan korupsi? Jangan-jangan kita bagian dari itu (korupsi). Contohnya, di sekolah atau kampus kita masih nyontek. Jadi dosen, kita jualan nilai,” ujar dia.

Dadang mengingatkan, di era sekarang ini terdapat agenda besar anti korupsi. Yang pertama, reformasi struktural. Kedua, reformasi cara berpikir dan perilaku. Kemudian, yang ketiga adalah penegakan hukum yang efektif dan adil. “Dan ketiganya itu harus dilakukan bersamaan, tidak boleh salah satu saja,” ujar dia.

Selain itu, Dadang menyebutkan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat, khususnya di Kota Madiun. “Mulai dari menertibkan diri sendiri. Melakukan hal-hal yang bisa dilakukan sekecil apapun. Hingga jangan muluk-muluk, atau bisa mengerjakan hal-hal yang sederhana (untuk anti korupsi),” ujar dia.

Sementara itu Aditya mengatakan, payung hukum penindakan korupsi saat ini ada pada Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, dan perubahannya UU nomor 20 tahun 2021. “Yang sering dipahami masyarakat, tindak pidana korupsi itu adalah menggunakan atau menggelapkan uang negara saja, ini tidak keliru,” ujar dia.

“Namun, pada UU itu ada 30 bentuk tindak pidana korupsi yang dituangkan dalam 13 pasal, dan dikelompokkan tujuh kategori,” ucap Aditya. Yang, pertama, korupsi berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Kedua korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap. Ketiga korupsi yang berkiatan dengan penggelapan dalam jabatan.

Keempat, korupsi yang berkaitan dengan pemerasan. Kelima, korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang. “Keenam adalah korupsi yang berkiatan dengan benturan di dalam pengadaan (seperti dalam pengadaan barang dalam pemerintahan), kemudian yang dan terakhir grativikasi,” ujar dia.

Aditya mengatakan, masyarakat perlu mengetahui tujuh kategori tindak pidana korupsi itu. Terlebih para anak muda, yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa. Sehingga ketika mereka menjadi pemimpin, diharapkan tidak melakukan dan dapat terhindar dari bentuk perilaku tindak korupsi.

Rekomendasi Berita