Kejari Bondowoso Selamatkan Miliaran Rupiah Dari Kasus Korupsi

KBRN, Bondowoso: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso berhasil menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang 2025. Melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), sejumlah perkara berhasil diungkap, disidik, dituntut hingga dieksekusi. Dari hasil tersebut, Kejari Bondowoso berhasil menyelamatkan uang negara Miliaran rupiah.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama saat konferensi pers di Gedung Kejari setempat, Selasa (10/12/2025).

Dian menjelaskan, sepanjang 2025 pihaknya menangani tujuh penyelidikan dan lima penyidikan kasus korupsi. Rincian penyelidikan antara lain dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2022–2024 di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, sebanyak dua perkara.

Kasus ketiga yang ditangani yakni dugaan korupsi di BRI Unit Tapen tahun 2022–2023 dengan tersangka berinisial AK. Sementara perkara kelima yaitu dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2024 pada Lembaga GP Ansor Bondowoso.

“Untuk dua perkara ADD dan DD masih dalam tahap penyidikan. Kasus BRI Tapen dengan tersangka AS dan AK sudah masuk tahap persidangan dengan pemeriksaan saksi. Sedangkan GP Ansor juga masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Kejari juga mencatat lima penuntutan, termasuk perkara dana hibah dengan terdakwa IR dan MH yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada November 2025. Sementara perkara dari Polres terhadap terdakwa AB masih dalam proses persidangan. Dua tersangka lain, AK dan AS, juga sedang menjalani pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.

Dalam hal eksekusi, Kejari Bondowoso berhasil menyelesaikan enam perkara. Di antaranya dugaan korupsi rekonstruksi Jalan Bata Tegal Jati dengan dua tersangka, ES dan M, yang kini telah inkrah. Berikutnya, kasus pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018 untuk pembangunan plengsengan di Dusun Jurang Kerek, Desa Jambewungu, dengan tersangka F.

Selain itu, dua perkara korupsi di BRI Unit Tapen dengan terdakwa YA dan RA juga telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi terakhir pada Juli 2025 terkait rekonstruksi Jalan Bata Tegal Jati dengan terdakwa RM.

“Total eksekusi ada enam, penyidikan lima, dan penuntutan enam perkara,” ungkap Dian.

Dian juga menyampaikan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2025. Dari sejumlah perkara, Kejari berhasil menyetorkan uang sebesar Rp2.303.108.000 uang pengganti dari terpidana IB, ditambah denda Rp50 juta, Rp100 juta denda dari terpidana UR dan Rp89.661.013 uang pengganti dari terpidana Faisol.

Selain ke kas negara, Kejari Bondowoso juga menyetorkan ke kas daerah (Pemda) sebesar Rp2,2 miliar.

“PNBP itu masuk ke kas negara. Sedangkan yang Rp2,2 miliar kita setorkan ke kas daerah,” terang Dian.

Dengan capaian tersebut, Kejari Bondowoso menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara maupun daerah sepanjang tahun 2025.












Rekomendasi Berita