KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi risiko korupsi dalam kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero). Khususnya terkait pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Rabu, 14 Januari 2026.

“Berdasarkan hasil kajian, kebijakan

extraordinary ini belum berlandaskan instrumen hukum yang kuat. Karena masih bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke dalam aturan yang mengikat,” kata Setyo dalam keterangan tertulis KPK yang dikutip, Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut Setyo, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius apabila tidak segera ditindaklanjuti dengan regulasi yang jelas. “Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan mekanisme tarif resiprokal," kata Setyo.

"Risiko korupsi serta ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” katanya menambahkan. KPK juga melakukan Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan pemerintah.

Plh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya menyebut terdapat sejumlah catatan krusial. Salah satunya terkait pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pihak pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina.

“Kebijakan tersebut berisiko menghambat persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa. Sehingga rawan kolusi harga,” kata Herda.

Selain itu, KPK menyoroti indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari Amerika Serikat yang dinilai belum terukur secara jelas. Nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam

joint statement belum disertai parameter capaian yang konkret.

KPK juga mencermati rencana pembentukan satuan tugas pendukung penugasan khusus tersebut. Menurut KPK pembentukan satgas berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi.

Apabila tidak disertai mekanisme pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal. Selain itu, ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam rancangan Perpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku.

“Saat ini negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berlangsung. Jika telah tercapai kesepakatan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan penerbitan aturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden,” ujar Herda.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pertemuan dengan KPK membahas berbagai isu strategis. Tdak hanya terkait energi, tetapi juga rencana pembelian pesawat yang berkaitan dengan perjanjian tarif resiprokal.


Sebagai informasi, Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati tarif resiprokal sebesar 19 persen. Namun, kesepakatan itu disertai sejumlah konsesi non-tarif, seperti pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Penghapusan larangan ekspor mineral kritis, serta kewajiban pembelian produk energi dan pertanian dari Amerika Serikat. Dari sisi tarif, posisi Indonesia setara dengan Malaysia dan sedikit di bawah Vietnam.

Namun, Indonesia dinilai kurang kompetitif. Karena harus memberikan konsesi non-tarif yang lebih besar di tengah tantangan biaya logistik yang tinggi.


Rekomendasi Berita