Anggota Parlemen AS Ajukan RUU Aneksasi Greenland
- by Wilda Arifati
- Editor Syahrizal Budi Putranto
- 14 Jan 2026
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Washington: Anggota parlemen Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Randy Fine, mengajukan usulan rancangan undang-undang untuk menganeksasi Greenland. Hal ini juga membuka jalan untuk menjadikan wilayah kedaulatan Denmark itu sebagai negara bagian AS yang baru.
Fine mengumumkan usulan yang dinamakan Greenland Annexation and Statehood Act itu melalui akun media sosial X miliknya. Menurut dia, RUU tersebut akan memberi kewenangan pada Washington untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna menganeksasi Greenland.
"Akuisisi Greenland akan mencegah upaya lawan untuk menguasai kawasan Arktik," ujarnya dikutip Anadolu, Rabu (14/1/2026). Hal ini sekaligus akan mengamankan wilayah utara pertahanan AS dari Tiongkok dan Rusia.
Namun, RUU tersebut menekankan akuisisi terhadap Greenland semestinya diupayakan melalui negosiasi dengan Denmark sebagai pemegang kedaulatan saat ini. Pemerintah AS juga diwajibkan melaporkan perubahan hukum federal untuk mempercepat proses akuisisi Greenland kepada Kongres.
Presiden AS, Donald Trump, sebelumnya menegaskan AS harus menguasai Greenland untuk mencegah pengambilalihan oleh Moskow dan Beijing. "Jika tidak diakuisi, Rusia atau Tiongkok akan merebutnya dan itu tidak boleh terjadi saat saya menjadi Presiden," ujarnya.
Greenland merupakan wilayah otonom yang berada dalam kedaulatan Kerajaan Denmark. Kawasan ini menarik minat Washington karena posisinya yang strategis serta kekayaan sumber daya mineralnya.
Trump bahkan pernah menyebut kepemilikan Greenland sebagai kebutuhan mutlak bagi keamanan ekonomi AS. "Ini adalah transaksi properti berskala besar," ucapnya.
Pemerintah Denmark dan otoritas Greenland secara tegas menolak segala usulan terkait pelepasan wilayah tersebut. Namun, Menteri Luar Negeri (Menlu) AS, Marco Rubio, akan bernegosiasi dengan pemimpin Denmark dan Greenland terkait akuisisi tersebut.