Wujudkan Kota Wakaf, Kota Sukabumi Perkuat Kolaborasi BWI
- by Pemkot Sukabumi : Indriani Sugiarti
- Editor Adi Fajar Nugraha
- 9 Jan 2026
- Bogor
KBRN, Sukabumi: Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi menindaklanjuti rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD dengan memperkuat tata kelola wakaf melalui kerja sama komprehensif bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI). Langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan pelaksanaan serta pengawasan wakaf dengan melibatkan pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Agama hingga organisasi keagamaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahtjandi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh proses pengelolaan wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan syariat, regulasi hukum, serta prinsip tata kelola yang akuntabel.

"Pemkot akan terus memperkuat kolaborasi dengan BWI. Sebagai bentuk pembenahan, pemerintah daerah juga akan menghentikan kerja sama pengelolaan wakaf dengan nazhir tertentu yang dinilai perlu dievaluasi," ujar Andang saat memberikan keterangan di ruang rapat Sekda Kota Sukabumi, Jumat (9/1/2026).
Selain pembenahan kemitraan, Pemkot Sukabumi mendorong seluruh nazhir (pengelola wakaf) untuk mengikuti sertifikasi resmi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar mewujudkan Sukabumi sebagai "Kota Wakaf", sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Andang menjamin bahwa pemerintah akan menjaga keamanan, keutuhan, dan keberlanjutan manfaat dana wakaf yang dihimpun dari masyarakat.
"Pemerintah memastikan dana wakaf tidak akan hilang, disalahgunakan, maupun mengalami penyusutan. Target kami adalah menjadikan wakaf sebagai aset produktif yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat," tegasnya didampingi Kepala Bagian Hukum Setda, Yudi Pebriansyah.
Sebagai langkah nyata menuju Kota Wakaf, Pemkot Sukabumi akan memformulasikan kembali kerja sama dengan BWI. Ke depannya, BWI akan bermitra dengan nazhir-nazhir yang memiliki kompetensi profesional untuk menjamin efektivitas pengelolaan.
Dalam upaya memperkuat aspek hukum dan pengawasan, pemerintah juga memutuskan untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan wakaf dengan YPPDB. Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum dalam fungsi pengawasan wakaf di wilayah Kota Sukabumi.
Tindak lanjut ini merupakan hasil dari pertemuan yang digelar pada Kamis (8/1/2026), yang membahas draf kesepakatan bersama antara Pemkot dan perwakilan BWI Kota Sukabumi. Dalam pertemuan tersebut, BWI menyarankan perluasan kolaborasi dengan melibatkan Kementerian Agama sebagai salah satu pemangku kepentingan utama.
Selain fokus pada sektor wakaf, Pemkot Sukabumi juga akan menindaklanjuti rekomendasi Panja Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKPP). Hal ini mencakup penajaman tugas dan fungsi (tusi) serta pertimbangan reposisi keanggotaan TKPP guna memperkuat peran koordinasi dan pengawasan di masa mendatang.