Enam Tersangka Kasus Proyek Tol Bengkulu Dilimpahkan
- by Sofia Harianja
- Editor Roki Eka Putra
- 20 Des 2025
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa mark-up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 serta perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Asisten Intelijen Dr. David P Duarsa, S.H.,M.H. dalam keterangan pers-nya menyebutkan empat tersangka yang dilimpahkan itu masing-masing adalah
HM, pensiunan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah; TS, karyawan swasta sekaligus Pemimpin Rekan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto; H, pedagang; dan AS, pensiunan PNS (Ketua Satgas B).
Para tersangka tersebut disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa mark up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020, dengan sangkaan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan/atau subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Sementara itu, untuk perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM), tersangkanya adalah RSAS, wiraswasta; dan NS, karyawan swasta.
"Para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," paparnya.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
David menandaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu komitmen untuk terus menangani setiap perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu.