Polresta Tasikmalaya Ungkap Belasan Kasus Curanmor dan Narkoba

  • 12 Feb 2026 17:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap, 15 kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan belasan kasus Narkotika. Kasus tersebut berhasil diungkap, dalam kurun waktu Mei 2025- Februari 2026.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, dari belasan kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka, dari tiga kelompok berbeda. “Dalam tiga minggu terakhir saja ada 15 laporan polisi, dan barang bukti sepeda motor yang diamankan juga 15 unit,” kata Andi, Kamis 12 Februari 2026.

Modus para pelaku yang beraksi di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Cihideung, Tawang, Tamansari, Kawalu, Manonjaya hingga Pagerageung adalah, dengan merusak kunci motor lalu menjualnya ke penadah. Barang bukti yang diamankan antara lain 15 unit sepeda motor berbagai merek dan alat pembobol kunci.

“Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.

Selain Curanmor, Kepolisian berhasil mengungkap 15 kasus narkoba yang terdiri dari 10 kasus sabu, 4 kasus tembakau sintetis (gorila) dan 1 kasus obat sediaan farmasi. Kasus ini diungkap selama periode Januari - Februari 2026.

“Dari 18 tersangka yang diamankan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 111,24 gram, ganja 2 kilogram, tembakau sintetis 350,06 gram, ribuan butir obat keras, puluhan HP, timbangan digital, bong, hingga sepeda motor,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....