Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi Dilimpahkan
- by Nova Nugraha
- Editor Aziz Zulkarnaen
- 16 Jan 2026
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Berkas perkara dan tersangka tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi tahun 2021-2024, dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis 15 Januari 2026.
Para tersangka yakni, ES, AH dan EN dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru Bandung. Ini tentunya merupakan bagian dari pengamanan proses penegakan hukum serta untuk kepentingan persidangan.
“Penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi, dalam perkara penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021–2024 di Kabupaten Tasikmalaya kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Jimmy Didi Setiawan.
Baca juga:
Kasus Suap Bekasi, KPK Pertimbangkan Larangan Keluar NegeriAdapun pelimpahan berkas perkara dilakukan berdasarkan Nomor Limpah sebagai berikut, B-91/M.2.33/Ft.1/01/2026 atas nama tersangka ES. Kemudian B-92/M.2.33/Ft.1/01/2026 atas nama Tersangka AH dan B-93/M.2.33/Ft.1/01/2026 atas nama tersangka EN.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Nikodemus Damanik menambahkan, hasil penyidikan, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka telah merugikan keuangan negara. Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 19.350.538.110.
“Kami berkomitmen, melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Serta, mendukung sepenuhnya proses persidangan guna memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan,” kata Niko.