Kasus Chromebook Dirancang Sistemik untuk Menguntungkan Korporasi
- by Muhammad Wildan Pratomo
- Editor Aziz Zulkarnaen
- 21 Des 2025
- Bandung
KBRN, Bandung: Kejahatan korporasi dinilai menjadi inti persoalan dalam proyek pengadaan Chromebook untuk sekolah senilai Rp17,42 triliun. Skema tersebut disebut bukan sekadar kegagalan tata kelola, melainkan desain kebijakan yang secara sistemik menjadikan sekolah sebagai pasar dan anggaran pendidikan sebagai ladang rente, meski peringatan risikonya telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak satu dekade lalu.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyatakan, kasus Chromebook merupakan akumulasi dari pola lama digitalisasi pendidikan yang terus berulang dan diabaikan. Menurutnya, pandemi Covid-19 hanya menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk memperluas praktik tersebut dalam skala anggaran yang jauh lebih besar.
Pada masa jutaan anak dipaksa belajar dari rumah, negara seharusnya memandang pendidikan sebagai urusan kemanusiaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, kebijakan digitalisasi diarahkan menjadi pintu masuk proyek bernilai triliunan rupiah, dengan sekolah diposisikan sebagai pasar, kebijakan sebagai alat legitimasi, dan anak-anak sebagai justifikasi.
Iskandar menegaskan, sejak sekitar 2014 BPK secara konsisten mengingatkan adanya kebocoran serius dalam proyek-proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan dan layanan publik. Dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK berulang kali mencatat perencanaan yang tidak berbasis kebutuhan nyata, spesifikasi yang dikunci pada merek atau platform tertentu, biaya layanan dan lisensi yang tidak transparan, aset yang menganggur atau rusak dini, serta lemahnya pengawasan dan evaluasi manfaat.
Baca juga:
Polres Tasikmalaya Musnahkan Ribuan Botol MirasTemuan tersebut, kata Iskandar, muncul hampir di setiap pengadaan TIK Kemendikbud di berbagai tahun anggaran, mulai dari program laboratorium komputer sekolah, sistem pembelajaran daring kementerian dan lembaga, hingga proyek e-government dan cloud pemerintah.
“Rekomendasi BPK hampir selalu sama yaitu ‘perbaiki perencanaan berbasis kebutuhan, hindari penguncian spesifikasi, dan pastikan value for money.’ Namun satu dekade berlalu, pola itu tidak berubah!” tegas Iskandar dalam keterangan tertulis, Minggu, (21/12/2025).
Ia menilai, Chromebook hanyalah versi paling mahal dan paling berani dari penyakit lama tersebut. Persoalan utamanya bukan pada pilihan perangkat, melainkan pada penyerahan kendali sistem pendidikan kepada satu ekosistem tertutup melalui Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade (CEU).
“Masalah utama Chromebook bukan pada perangkatnya, melainkan pada ekosistem yang mengikatnya!” bebernya.
Penegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan CDM/CEU bukan sekadar biaya tambahan, melainkan bagian dari konstruksi tindak pidana dan komponen kerugian negara, dinilai memperjelas substansi masalah. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya membeli laptop, tetapi juga dipaksa membeli izin untuk mengelola laptop tersebut, sementara tanpa lisensi perangkat tidak dapat berfungsi optimal dan seluruh sistem terikat pada satu ekosistem tertutup.
“Inilah yang dalam audit dan hukum persaingan disebut vendor lock-in yang diciptakan melalui kebijakan publik,” jelas Iskandar.
Ia mengingatkan bahwa BPK telah lama memperingatkan bahaya ketergantungan sistem, mulai dari biaya berulang hingga hilangnya kedaulatan teknologi. Namun peringatan tersebut kembali diabaikan dalam proyek Chromebook.
Berdasarkan temuan BPK dan konstruksi penyidikan Kejagung, IAW menilai modus yang terjadi telah melampaui kesalahan pengelolaan. Indikasinya terlihat dari kebutuhan yang direkayasa, bukan dinilai secara objektif. Kajian teknis awal disebut tidak mengarah pada Chromebook, namun spesifikasi kemudian diubah.
“Ini persis dengan temuan BPK bertahun-tahun, yakni spesifikasi disesuaikan dengan produk, bukan kebutuhan pengguna. Di daerah dengan internet terbatas, Chromebook dipaksakan. Masalah diciptakan, lalu dijual solusinya,” ujarnya.
Selain itu, lisensi dinilai dijadikan gerbang rente. Skema CDM/CEU menjadikan serial number sebagai alat kontrol, aktivasi sebagai titik monopoli, serta membuat sekolah kehilangan kendali atas aset yang seharusnya mereka kelola.
“BPK dalam berbagai LHP menyebut pola ini sebagai pemborosan akibat desain sistem yang tidak memberikan fleksibilitas dan efisiensi. Dalam konteks Chromebook, desain itu justru menguntungkan korporasi tertentu secara sistemik,” tutur Iskandar.
Platform pengadaan negara juga disebut dimanfaatkan sebagai etalase legitimasi transaksi melalui SIPLah. Meski tampak formal dan prosedural, BPK telah lama mengingatkan bahwa platform pengadaan tidak otomatis menjamin persaingan sehat apabila spesifikasi telah dikunci sejak tahap awal.
“Negara hanya mengurusi kasir dan pasarnya sudah diatur sebelumnya,” ucapnya.
Iskandar menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia sejatinya telah mengantisipasi kejahatan modern semacam ini. Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebut korporasi dapat dipidana apabila memperoleh keuntungan, menyebabkan kerugian negara, dan perbuatan dilakukan untuk kepentingan korporasi. Selain itu, PERMA Nomor 13 Tahun 2016 membuka jalan bagi penyitaan aset korporasi, penjatuhan denda besar, hingga pencabutan izin usaha.
“BPK dalam 10 tahun terakhir telah menyediakan peta masalah; mengukur kerugian dan memberi rekomendasi. Kini bola ada di tangan penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung,” kata Iskandar.
IAW menilai rantai nilai Chromebook melibatkan pemilik platform, gatekeeper lisensi, integrator, marketplace, hingga pabrikan yang sama-sama menikmati manfaat ekonomi dalam satu desain kebijakan. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada individu, sementara korporasi tidak disentuh, maka model bisnis yang merugikan negara akan tetap hidup.
“BPK sudah cukup lama menunjukkan kerugian negara sering terjadi karena desain kebijakan yang dikendalikan vendor. Itulah definisi kejahatan korporasi modern,” ucap Islandar.
Iskandar menegaskan pendidikan bukan ladang rente dan audit bukan formalitas. Kasus Chromebook disebut sebagai salinan akumulatif dari sepuluh tahun peringatan BPK yang diabaikan, dengan pandemi sebagai pembuka jalan yang memperbesar skala persoalan.
Jika penegakan hukum berhenti pada aspek prosedural, teknis, atau individu semata, maka sejarah akan kembali terulang. IAW berpandangan bahwa penyidikan korporasi secara menyeluruh bukan pilihan politis, melainkan kewajiban hukum.
“Karena ketika pendidikan dijadikan pasar, dan anak-anak dijadikan alasan, negara tidak boleh kalah oleh desain bisnis! Dan hukum, jika masih berpihak pada kedaulatan, harus membuktikannya sekarang,” pungkasnya.