Pemerintah Aceh Paparkan Realisasi Anggaran Penanganan Bencana
- by Sadhali
- Editor Munzir Permana
- 15 Jan 2026
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Pemerintah Aceh memaparkan realisasi penggunaan anggaran dalam upaya penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Sejak status bencana ditetapkan sebagai bencana Aceh, pemerintah langsung mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan kebencanaan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa salah satu langkah awal yang dilakukan adalah pembentukan dan pendirian Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh. Posko tersebut berfungsi mengoordinasikan seluruh upaya penanganan kedaruratan dengan melibatkan berbagai komponen dan instansi terkait.
Terkait anggaran, hingga 31 Desember 2025, bantuan keuangan yang masuk dari pemerintah daerah lain ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh tercatat sebesar Rp32,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp26,77 miliar telah disalurkan dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota terdampak bencana melalui dua tahap penyaluran.
Pada tahap pertama, Pemerintah Aceh menyalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah jiwa terdampak, jumlah pengungsi, serta status bencana di masing-masing daerah. Sementara pada tahap kedua, disalurkan Rp17,97 miliar kepada 11 kabupaten/kota berdasarkan jumlah gampong sulit transportasi, jumlah pengungsi, bantuan khusus sesuai tujuan daerah pemberi, serta status bencana.
“Sisa bantuan keuangan sebesar Rp5,62 miliar akan dianggarkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berjalan,” ujar Muhammad MTA, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80,97 miliar, termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar. Dari total tersebut, Rp71,49 miliar telah dicairkan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), di antaranya Dinas Kesehatan, BPBA, Dinas Pengairan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satpol PP dan WH, Dinas Kominfo dan Persandian, Dinas PUPR, Dinas Peternakan, serta Dinas Perhubungan.
Namun demikian, karena keterbatasan waktu anggaran serta kebutuhan lapangan yang tidak seluruhnya dapat dipenuhi secara efektif dan efisien, sebagian anggaran tidak terserap. Sebesar Rp21,27 miliar dikembalikan ke kas daerah dan direncanakan akan dibelanjakan kembali pada tahun anggaran 2026.
Penggunaan BTT sendiri didominasi untuk belanja bantuan logistik bagi masyarakat terdampak bencana. Pada akhir Desember 2025, sekitar 695 ton logistik bersumber dari BTT telah disalurkan oleh Dinas Sosial ke kabupaten/kota yang mengalami dampak paling parah. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk penanganan akses jalan, sungai, dan jembatan, pembersihan material bencana, serta pembiayaan relawan yang terlibat dalam operasional posko tanggap darurat.
Muhammad MTA menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran akan dilaporkan secara khusus sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada pihak terkait.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak, baik secara personal maupun kelembagaan, yang terus memantau kebijakan dan tata kelola Pemerintah Aceh. Kami memandang pengawasan ini sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang baik demi Aceh yang lebih baik dan bangkit dari bencana,” ujarnya.(*)