Korupsi Bukan Budaya, Penyakit Sosial Harus Dicegah !
- by Elpidus Katmadeli Mau
- Editor Maximiliano S. Da Costa Ximenes
- 13 Jan 2026
- Atambua
KBRN, Atambua: Korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Korupsi bukanlah budaya, melainkan penyakit sosial yang merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, Statement disampaikan Godelfridus Z. Ngampu,S.Pd.,MM Praktisi pendidikan NTT, kepada rri.co.id, Selasa (13/1/2026).
“Korupsi merupakan perbuatan tercela dan bentuk dari penyakit sosial masyarakat, sehingga korupsi dikategorikan sebagai suatu tindak pidana,” ujar Fritz karib disapa. Ia menjelaskan, korupsi terjadi ketika seseorang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
Dampak korupsi, menurutnya, paling dirasakan langsung oleh rakyat. Uang yang dikorupsi sejatinya adalah uang publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. Akibatnya, masyarakat harus menanggung mahalnya biaya pendidikan, kesehatan, serta rusaknya fasilitas umum.
“Efek konkretnya adalah memperparah kemiskinan, pendidikan dan pelayanan kesehatan menjadi mahal, fasilitas umum menjadi tidak aman, serta rusaknya infrastruktur jalan,” ucapnya. Kondisi tersebut juga berimbas pada meningkatnya pengangguran dan kriminalitas.
Fritz menilai, perkembangan korupsi di Indonesia tidak hanya meningkat dari jumlah kasus dan kerugian negara, tetapi juga dari kualitas kejahatan yang semakin sistematis dan kompleks. Korupsi bahkan telah memasuki hampir seluruh lini kehidupan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pelabelan korupsi sebagai budaya adalah pemahaman yang keliru dan berbahaya. “Korupsi bukan budaya, tetapi tindakan menyimpang yang dapat dicegah dengan langkah preventif,” katanya.
Salah satu langkah pencegahan yang paling strategis adalah melalui pendidikan. Pendidikan anti korupsi, menurut Fritz, harus diterapkan secara menyeluruh mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat sebagai bagian dari gerakan jangka panjang memutus rantai korupsi.