Polisi Lambat Tuntaskan Korupsi Jalan Danar-Tetoat

RRI.CO.ID, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), belum juga menetapkan siapa tersangka dibalik dugaan korupsi pembangunan jalan Danar Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, Tahun Anggaran 2023 senilai Rp7,2 miliar.

Padahal, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti dokumen, hingga hasil audit kerugian negara. Ahli pidana terus menjadi alasan mereka.

"Sedang proses ahli pidana,"begitu jawaban singkat Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Senin 19 Januari 2026.

Sekedar tahu, dari hasil audit kerugian negara atas proyek milik Dinas PUPR Maluku ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Polisi disebut telah mengantongi sejumlah nama tersangka, salah satunya Ismail Usemahu (mantan Kadis PUPR Maluku).

Ismail dalam pemeriksaan di penyidik Polda Maluku, tahun 2025 lalu, kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya ikut mencairkan anggaran proyek tersebut

Permintaan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR menggantikan Muhamad Marasabessy.

Usemahu juga mengaku bahwa dia yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek tersebut, meski dilapangan pekerjaan proyek tersebut amburadul.

"Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu. Saya PA (Pengguna Anggaran)," ungkap Usemahu.

Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan bawahannya.

"Selaku PA, saya di sodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM (surat perintah mambayar) untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,"tutur Usemahu.

Menyoal, apakah dirinya mengetahui realisasi pekerjaan baru mencapai 50 persen, Usemahu mengaku tidak tahu.

"Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,"tegas Usemahu.

Usemahu juga mengatakan tidak sempat melakukan On The Spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.

"Loh, kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran jadi tidak sempat (On The Spot), saya lakukan penandatangan, dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,"tegasnya menutup.

Rekomendasi Berita